Sistem parkir di Kota Medan telah mengalami perubahan signifikan dengan diterapkannya sistem parkir elektronik (e-parking). Pemerintah Kota Medan telah meluncurkan kebijakan yang menggratiskan biaya parkir di lokasi yang belum menerapkan e-parking. Dengan demikian, hanya lokasi tertentu yang telah ditetapkan yang masih memungut biaya parkir menggunakan sistem non-tunai.
Kelebihan Sistem E-Parking
-
Meningkatkan Efisiensi
Sistem e-parking membantu mengoptimalkan pengelolaan parkir dan mengurangi potensi penyimpangan. -
Mengurangi Pungutan Liar
Dengan sistem pembayaran non-tunai, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. -
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintah Kota Medan dapat memantau dan mengelola pendapatan dari sektor parkir dengan lebih efektif dan transparan.
Implementasi Sistem E-Parking di Medan
-
145 Lokasi E-Parking
Saat ini terdapat 145 lokasi di Kota Medan yang telah menerapkan sistem e-parking. -
Pembayaran Non-Tunai
Masyarakat dapat melakukan pembayaran parkir secara non-tunai di lokasi yang telah ditentukan. -
Pengawasan dan Evaluasi
Pemerintah Kota Medan akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem e-parking guna memastikan efektivitasnya.
Dengan diterapkannya sistem e-parking, Kota Medan bertujuan menciptakan sistem parkir yang lebih efektif, efisien, dan transparan, serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.



